ruangan dprd dki |
diproses - Dari 34 Raperda yang direncanakan dalam program Badan Legislasi Daerah (Balegda) tahun 2012, hingga penghujung tahun 2012 DPRD DKI hanya mampu mengesahkan delapan Raperda menjadi Perda.
Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan, menjelaskan tidak tercapainya target pembahasan 34 Raperda tersebut disebabkan beberapa faktor, baik dari internal maupun eksternal dewan. Menurutnya faktor internal yang dialami dewan adalah sempitnya waktu yang tersedia dalam pembahasan sebuah Raperda.
"Kami tak ingin Raperda yang disahkan hanya menjadi produk target kinerja tanpa memiliki pengaruh berarti dalam impelementasinya. Jadi hanya Raperda yang krusial saja yang kami selesaikan," ujar Ferrial kepada wartawan termasuk Tribunnews.com, Kamis (27/12/2012) di gedung DPRD DKI.
Ia menuturkan pihaknya juga mempunyai masalah internal yakni keterbatasan waktu dikarenakan adanya persiapan pemilukada DKI yang dilakukan oleh anggota dewan.
Menurutnya menjalankan tiga tugas dewan yaitu pembahasan anggaran, pengawasan, dan legislasi dalam satu tahun tidaklah cukup. "Alotnya pembahasan Raperda dalam Balegda juga menjadi faktor hanya sedikit Raperda yang disahkan. Contohnya, Perda Perparkiran dan RTRW, itu memakan waktu yang sangat lama dalam pembahasan dan penetapannya," tuturnya.
Ia menambahkan, faktor lainnya dikarenakan seringkali pihak eksekutif dalam hal ini Pemprov DKI, terlambat menyerahkan draft raperda kepada Balegda DPRD DKI. Agar tidak terulang kembali, pihaknya akan membuat jadwal penyerahan draft dan pembahasan Raperda yang ketat.
Adapun delapan perda yang telah ditetapkan adalah Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Pertanggungjawabkan Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Tahun 2011.
Kemudian, Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Perubahan APBD DKI Tahun 2011, Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran, Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Pembangunanng Daerah Tahun 2005-2025, Perda nomor 7 tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitias Umum.
Yang lain, Perda nomor 7 tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar