KPK Dan Boediono

logo kpk
diproses - Ketua KPK, Abraham Samad sangat optimis penanganan kasus Bank Century tinggal beberapa langkah lagi bakal menjadikan Wakil Presiden RI, Boediono sebagai tersangka.











"Pada pemeriksaan tersangka maka bisa disimpulkan mengenai peran Gubernur Bank Indonesia (saat itu dijabat Boediono). Kalau dari saksi-saksi mengarah kepada dua alat bukti yang faktual dan tidak terbantahkan, maka KPK tidak pernah ragu menetapkan seseorang menjadi tersangka," tegas Samad usai jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (27/12).

KPK, kata Samad, masih melakukan pendalaman terkait penanganan kasus Bank Century. Ia juga belum dapat memprediksi kapan akan dapat menyelesaikan kasus tersebut, karena takut dianggap mengumbar janji.

Samad juga membantah isu pemakzulan atau impeachment Boediono. Menurutnya hal itu adalah dua hal berbeda. KPK hanya masuk pada ranah hukum pidana, sehingga pihaknya mempersilahkan DPR untuk melakukan tindakan politik untuk melanjutkan penyidikan terhadap Boediono.

Sebelumnya Fraksi Demokrat DPR mempertanyakan kinerja KPK dalam penanganan kasus Bank Century. Bahkan FD mengancam akan membubarkan KPK. Saat ditanya pernyataannya terkesan mendorong DPR melakukan hak menyatakan pendapat (HMP), Samad berkelit. Ia menyatakan tanpa HMP pun penyidik sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap Boediono.

Karenanya, ia mengimbau agar masyarakat tidak khawatir mengenai netralitas KPK dalam menangani kasus Bank Century. "Boediono itu sudah pernah diperiksa. Jadi tidak usah khawatir KPK akan terus melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dibutuhkan keterangannya terkait kasus Century," tegasnya.

Tidak ada komentar: