Komnas HAM: Kasus Anand Krishna Cacat Hukum

 Sidang Anand Krishna
diproses - Terkait dengan kasus Anand Krishna. Komnas HAM secara resmi telah mengirimkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua MA RI, Jaksa Agung RI, serta Kapolri. Demikian rilis yang dikirim Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA), Kamis (27/12/2012).


Dalam surat tersebut, Komnas HAM mendesak agar MA dan Kejagung menunda eksekusi Putusan MA RI No. 691 K/Pid/2012 dan memberikan kesempatan kepada Anand Krishna untuk membuktikan ketidak benaran materiil atas dakwaan yang ditujukan padanya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Komnas HAM atas surat rekomendasi ini. Surat ini memberikan konfirmasi atas indikasi pelanggaran HAM atas Anand Krishna. Salut untuk Komnas HAM yang dengan berani menunjukkan pelanggaran sepanjang persidangan dan kecacatan hukum dari putusan kasasi, sehingga jelas melanggar hukum dan HAM." ungkap Prashant Gangtani, putra Anand Krishna sekaligus juru bicara Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA).

Dalam surat sepanjang 6 halaman tersebut, Komnas HAM secara jelas dan tegas menunujukkan berbagai pelanggaran hak-hak asasi Anand Krishna selama proses persidangan serta bahwa Putusan MA RI No. 691 K/Pid/2012 terkait kasus tersebut mengandung kecacatan hukum.

Antara lain, baik JPU Martha Berliana Tobing dan hakim agung Yamanie yang saat ini sudah dipecat dan Zaharuddin yang sedang diperiksa KPK dalam kasus korupsi, bersama dengan hakim lain Sitompul memasukkan kasus merek tahun 2006 di Pengadillan tinggi Jawa Barat sebagai pertimbangan atas putusan Hakim yang mengakibatkan putusan itu menjadi cacat hukum. Selain itu JPU Martha juga diduga menipu hakim agung dengan memutarbaikkan identitas seorang saksi ahli pidana menjadi ahli psikiatri.

Masih sederet lagi pelanggaran lain yang ditemukan komnas HAM, sehingga rekomendasi ini sekaligus menyepakati pendapat kalangan akademisi hukum, seperti Prof. Nyoman Serikat Putrajaya dari UNDIP, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dari UGM, Ketua Peradi Yogyakarta Nur Ismanto, mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, Dr. IB Surya Dharma Jaya dari UNUD. Mereka semua melihat pengabulan kasasi JPU Martha oleh MA atas putusan bebas Anand Krishna sebagai perampasan hak konstitusi dan hak asasi Anand dalam mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil dan sama di depan hukum, serta penuh dengan kejanggalan data dan pertimbangan yang memperlihatkan ketidakprofesionalan dan kekhilafan majelis hakim kasasi.

Anand Krishna sendiri telah menyatakan menolak putusan kasasi tersebut. Menurut dr Sayoga, ketua KPAA: "Pak Anand tidak melarikan diri dan melawan hukum. Dia justru bertekad menghormati hukum dan mencintai lembaga hukum dengan melawan kesewenang-wenangan oknum penegak hukum yang selama ini telah menyandera lembaga-lembaga hukum. Apalagi putusan MA ini dibuat oleh mantan Hakim Agung Achmad Yamanie, yang telah dipecat MA, dan juga Hakim Agung Zaharuddin Utama, yang telah dilaporkan ke KPK dan KY dalam dugaan menerima suap atas kasus lain."

Tidak ada komentar: