Hukuman Disiplin Untuk Hakim

mahkamah agung (MA)
diproses - Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung (MA), Widiyatno Sastro Hardjono, memaparkan hingga 26 Desember, MA menjatuhkan hukuman disiplin sebanyak 160 orang. Rinciannya, 69 orang terkena hukuman berat, 16 orang dihukum sedang, dan 75 orang terkena hukuman ringan.










Dari jumlah itu, hakim paling banyak terkena sanksi berat sebanyak 20 orang, sanksi sedang sebanyak delapan orang, dan 36 orang sanksi ringan. Adapun hakim ad hoc sebanyak enam orang terkena hukuman berat dan dua lainnya hukuman ringan. "Satu hakim militer dihukum ringan," kata Widiyatno di gedung MA, Kamis (27/12).

Dibanding 2011, jumlah hukuman disiplin meningkat 30 orang dari 130 orang. Kalau tahun lalu sebanyak 53 hakim yang dihukum, maka tahun ini sebanyak 73 hakim terkena hukuman.

Ketua MA, Hatta Ali, menyatakan hukuman dijatuhkan lantaran ketegasan aturan harus dijunjung tinggi. "Pengawasan terus dilakukan, tapi namanya manusia selalu saja bisa mencari celah," katanya. "Meningkatnya hukuman ini sebagai bukti kami tegas dan terbuka kepada publik."

Tidak ada komentar: